Dana pensiun bukanlah hal yang asing. Sebuah dana yang dipersiapkan untuk masa setelah tidak bekerja lagi alias pensiun.
Karena dipersiapkan untuk pensiun, maka dana tersebut dikumpulkan sejak masa bekerja. Biasanya disisihkan dari gaji bulanan. Kemudian penyisihan dana tersebut disimpan pada lembaga pengelola dana pensiun. Ada banyak lembaga pengelolanya, seperti: ASABRI, Antam, Garuda dan sebagainya.
Kemudian sejalan dengan makin maraknya peminat ekonomi syariah, maka lahirlah dana pensiun syariah. Lalu sebenarnya apa perbedaan dana pensiun syariah dan yang biasa atau konvensional?
Simak empat perbedaannya sebagai berikut!
Penerima Iuran
Pertama adalah penerima iuran. Untuk dana pensiun konvensional, iuram diperlakukan sebagai kewajiban pemberi kerja kepada pekerja. Iuran yang sudah diberikan tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Sedangkan pada dana pensiun syariah, iuran diberlakukan sebagai hibah, Akad hibah bi Syarth dan akad hibah muqayyadah. Dengan penerapan akad tersebut, maka pembayaran iuran adalah antara pemberi kerja dan peserta.
Investasi
Kedua adalah mengenai investasi. Sebab dana pensiun sudah tentu diinvestasikan. Sebab jika tidak dilakukan demikian, maka nilainya akan terus mengalami penurunan. Tentu saja akan berbahaya pada kondisi perusahaan.
Mengenai investasi, untuk dana pensiun konvensional melakukan investasi pada instrumen investasi bebas, tanpa peduli hala dan haram.
Lain halnya dengan dana pensiun syariah, yang perlu memastikan kehalalan dan terpenuhinya prinsip syariah pada instrumen investasi.
Hasil Pengembangan
Ketiga adalah mengenai hasil pengembangan dana pensiun. Untuk konvensional tentu saja digunakan sistem bunga.
Sedangan untuk dana pensiun syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dalam sistem tersebut, bagi hasil sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan perusahaan.
Manfaat Pensiun
Keempat adalah manfaat dari dana pensiun Dana pensiun konvensional tentu saja akan mengikuti hasil non syariah.
Untuk dana pensiun syariah, tentu saja manfaatnya sesuai dengan hasil investasi syariah.