• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Yuk Cermati, 3 Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Muamalah Islam

Ekonomi islam yang tentunya melekat pada agama islam, memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan umat manusia. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, tentu tidak boleh ada saling merugikan antar sesama.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, dalam ekonomi islam, diatur pula mengenai beragam transaksi. Ada transaksi yang halal atau mendatangkan pahala, makruh yang boleh saja dilakukan, dan bahkan haram yang tentu saja mendatangkan dosa.

Transaksi halal dan makruh sepertinya paling sering kita lakukan. Namun bagaimana dengan transaksi yang haram? Apakah kita juga sering melakukannya?

Transaksi yang tergolong haram dibagi menjadi tiga dalam syariah islam, sebagai berikut.

Haram lidzatihi

Pertama adalah haram haram lidzatihi yang maknanya terlarang karena aktivitas atau objek transaksi adalah haram. Termasuk aktivitas yang haram adalah: judi (maysir), riba, bisnis yang berhubungan dengan khamr atau minuman memabukkan, dan segala hal terkait perzinahan. Sedangkan untuk objek transaksi yang haram, yaitu: daging babi dan turunannya, bangkai, sembelihan orang musyrik, anjing, khamr, dan berhala.

Haram lighairihi

Kedua haram lighairihi yakni haram selain karena aktivitas atau objek akadnya. Ada banyak transaksi yang termasuk dalam golongan ini, yang dikelompokkan menjadi empat golongan, yaitu: gharar, tadlis, memanfaatkan kondisi, dan zalim.

Yuk, simak keempat jenis haram lighairihi!

  1. Gharar maksudnya adalah mengandung ketidakpastian. Transaksi seperti ini akan mendatangkan kerugian pada salah satu pihak. Transaksi gharar ada beberapa macam, yaitu:
  • Bai’ul Habalul Habalah, berupa jual-beli janin ternak. Artinya kedua belah pihak tidak mengetahui kondisi dari janin tersebut, sebab masih dalam kandungan.
  • Bai’ul Hashah, adalah jual beli tanah yang luasnya diukur dengan lemparan batu. Pengukuran ini menimbulkan ketidakpastian karena sangat tergantung kekuatan lemparan.
  • Bai’ul Mulamasah, adalah jual beli pakaian hanya dengan menyentuh saja tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bai’ul Munabadzah, adalah jual beli pakaian dengan saling melemparkan barangnya, yang dilakukan oleh dua orang. Sehingga dapat dikatakan seperti barter pakaian.
  • Bai’ul Ma’dum, adalah akad jual beli yang dilakukan sebelum penjual memiliki barangnya. Akad ini boleh kemudian dilakukan, jika penjual telah menyerahkan seluruh uangnya pada penjual barang yang belum dimilikinya. Atau jika penjual berlaku sebagai agen penjualan.
  1. Tadlis, adalah transaksi yang mengandung penipuan oleh salah satu pihak. Beberapa jeni tadlis adalah:
  • Tadlispada kuantitas barang, contohnya pedagang yang mengurangi kadar timbangan.
  • Tadlispada kualitas barang, contohnya pedagang yang dengan sengaja menyembunyikan cacat barang.
  • Tadlispada harga (ghabn), yang dilakukan dengan menaikkan menaikkan harga sehingga tidak sesuai dengan harga pasar. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen mengenai harga pasar.
  • Tadlispada waktu penyerahan, yakni penjual tidak menyerahkan barangnya sesuai waktu yang disepakati.
  1. Memanfaatkan kondisi, yakni sebuah transaksi yang penjualnya dalam kondisi sangat membutuhkan uang. Sehingga transaksi yang dilakukan adalah dalam posisi keterpaksaan. Dalam hal ini maka kaidah kerelaan kedua belah pihak tidak terpenuhi.
  2. Zhalim maksudnya adalah melakukan kejahatan, diantaranya:
  • Ihtikar, adalah menimbun barang dan menjualnya ketika terjadi kelangkaan. Dalam ekonomi konvensional hal ini disebut dengan supply manipulation.
  • Najasy, adalah taktik mengelabui konsumen lainnya. Caranya adalah dengan membuat seolah-olah ada penawaran tinggi terhadap barangnya, sehingga konsumen lain menganggap barang yang ditawarkan adalah bagus. Model transaksi demikian dikenal dengan istilah demand manipulation.
  • Samsaran, adalah pembeli melakukan transaksi dengan mencegat penjual sebelum mencapai pasar. Harapannya adalah mendapat harga di bawah harga pasar. Praktek ini lebih dikenal dengan tengkulak.
  • Jual beli di atas jual beli orang lain. Maksudnya adalah melepas barang kepada yang membayar lebih mahal, padahal barang sudah laku. Tentu saja hal ini akan menzalimi pembeli pertama.

Transaksi yang akadnya tidak lengkap (rukun dan syaratnya)

Kehati-hatian dalam syariah islam, termasuk dalam akad. Sehingga transaksi yang tidak lengkap rukun akadnya termasuk bathil dan harus diulang. Jika tak legkap syarat akadnya maka termasuk fasid sehingga harus diperbaiki dahulu. Jadi kalau sudah diulang rukunnya dan dilengkapi syaratnya, maka bisa sah transaksinya.

Nah, diantara ketiganya pernahkah anda merasa melakukan salah satunya?

Ceritakan pengalaman anda atau ajukan pertanyaan seputar transaksi syariah di kolom komentar.

Yuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *