• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Mendengar kata holiday tentu akan terbayang dengan cuti atau liburan. Bagaimana dengan tax holiday?

Tax Holiday atau Cuti Pajak

Meski artinya juga cuti, namun untuk yang satu ini maksudnya adalah cuti membayar pajak. Alias tidak perlu membayar pajak dalam jangka waktu tertentu.

Cuti pajak ini berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri. Pajak yang tidak perlu dibayar adalah pajak penghasilan. Sedangkan jangka waktu berlakunya tax holiday adalah 5 sampai 10 tahun, terhitung sejak perusahaan memulai produksi secara komersial.

Apa regulasi yang mengatur tentang tax holiday?

Tax holiday dilaksanakan sesuai dengan peraturan, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak pada tahun berjalan.

3. Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.011/2014 tentang perubahan atas PMK 130/PMK.011/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. 4. PER-44/PJ/2011 tentang tata cara pelaporan penggunaan dana realisasi penanaman modal bagi wajib pajak badan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan.

Apa tujuan Tax Holiday?

Tax holiday tujuannya jelas untuk meringankan perusahaan baru berdiri, atas pembayaran pajak penghasilan. Nah, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan besar, yang melibatkan investor baik dalam maupun luar negeri.

Sehingga selain meringankan wajib pajak perusahaan, maka tujuan cuti pajak adalah menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia.

Siapa yang mendapat Tax Holiday?

Telah disebutkan sebelumnya, penerima Tax Holiday adalah perusahaan yang baru berdiri.

Apakah setiap perusahaan baru bisa memperoleh Tax Holiday?

Tidak semua perusahaan baru berdiri bisa memperoleh tax holiday. Hanya ada 1 persyaratan untuk memperoleh cuti pajak, yaitu:

1. Perusahaan memiliki rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun.

Bukan hanya persyaratan tersebut yang harus dipenuhi. Namun hanya perusahaan jenis tertentu saja yang bisa memperoleh tax holiday, diantaranya:   

1. Industri logam dasar

2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi.

3. Industri permesinan.

4. Industri di bidang sumber daya terbarukan.

5. Industri peralatan komunikasi

Apa fasilitas yang diperoleh dari Tax Holiday?

Saat perusahaan memperoleh tax holiday, maka fasilitas yang diperoleh diantaranya:

1. Perusahaan mendapatkan kebebasan untuk tidak membayar  pajak penghasilan badan (PPh Badan) selama minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produksi komersial.

2. Perusahaan akan memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) tahun pajak terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak.

Jadi benar bukan, liburan yang satu ini memang bakal menarik minat investor.

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *