Program insentif pajak yang digelontorkan pemerintah, akan berakhir pada Juni 2021. Tetapi hanya untuk beberapa jenis pajak saja.
Termasuk jenis pajak yang akan berakhir juni, yaitu: pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan (Menkeu) tengah melakukan evaluasi atas pemberian insentif jenis-jenis pajak yang akan berakhir.
Menurut Yon Arsal Staf Ahli Menkeu, pemberian insentif untuk dunia usaha, sejauh ini telah sesuai dengan prediksi pemerintah. Realisasi insentif pajak saat ini sudah mencapai Rp 29 triliun, dari pagu Rp 56,73 triliun, atau senilai 52%.
Kemudian evaluasi dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya dilakukan perpanjangan insentif pajak. Tentu saja harapannya, ada hasil evaluasi yang terbaik bagi perkembangan dunia usaha.
Meski ada beberapa jenis pajak yang insentifnya segera berakhir, beberapa jenis lainnya masih berlaku cukup lama. Seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021.
Satu lagi yaitu untuk sektor kesehatan, insentif pajak akan diberikan hingga Desember 2021.
Jadi bagi anda wajib pajak, segera manfaatkan insentif pajak. Tentu saja untuk tetap berkontribusi kepada pembangunan bangsa.