• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

“Pajak hadiah ditanggung pemenang”, sering tidak mendengarkan kata-kata tersebut?

Pastinya sering dong! Apalagi kalau hadiahnya bernilai cukup besar. Tapi tahu tidak, kalau pajak hadiah ternyata dibedakan menjadi dua, yaitu hadiah karena undian dan penghargaan.

Keduanya memiliki dua perbedaan mendasar. Pertama adalah asal muasal diperolehnya hadiah. Kedua tentu saja tarif pajaknya. Agar lebih paham, simak yuk, ulasan berikut!

Pajak Hadiah Undian

Pajak hadiah undian, tentu saja dikenakan kepada setiap orang atau badan, yang memperoleh undian. Disebut undian, karena untuk memperoleh hadiah tidak perlu bertanding atau berlomba. Ya diundi saja, kalau beruntung tentu dapat hadiah.

Untuk hadiah undian, pajak yang dikenakan adalah PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Ingat jumlah bruto!

Jadi kalau hadiah undian yang diterima Rp 10.000.000, maka pajaknya adalah Rp 2.500.000.

Bagaimana dengan hadiah langsung, yang diberikan saat membeli barang?

Kalau yang seperti ini sering ada di mall-mall atau gerai yang sedang mengadakan promo besar-besaran. Pembelian dengan jumlah tertentu, akan langsung memperoleh hadiah langsung uang tunai atau barang. Tentu saja berbeda dengan pengundian.

Untuk model pemberian hadiah yang demikian, tidak dikenakan pajak. Dengan catatan hadiah memang tidak diundi, dan diberikan saat itu juga saat pembeli membeli barang atau jasa.

Jadi kalau anda memenangkan hadiah langsung karena membeli barang atau jasa, berapapun nilainya tidak akan kena pajak hadiah. Tetapi umumnya untuk hadiah langsung, memang nilainya tidak terlalu besar.

Pajak Hadiah Penghargaan  

Kalau pajak hadiah penghargaan, tentu saja ada perlombaan atau adu ketangkasan yang dilakukan. Bentuknya sangat beragam. Tentu saja untuk memperoleh hadiah di sini, perlu usaha yang lebih keras.

Model hadiah yang diperoleh sebagai penghargaan, pengenaan tarif pajaknya berbeda-beda. Pembedaan tersebut, tergantung pada jenis penerima hadiah.

Berikut adalah tarif untuk pajak hadiah penghargaan.

Wajib pajak dalam negeri orang pribadi

Untuk wajib pajak dalam negeri orang pribadi, maka akan dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 17 ini, menggunakan tarif progresif, yang rinciannya adalah sebagai berikut.

Jika hadiah yang diterima nilainya sampai dengan Rp50.000.000 per tahun, maka tarif pajaknya adalah 5%

Jika hadiah yang diterima nilainya antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun, maka tarif   pajaknya 15%

Apabila hadiah yang diterima nilainya antara Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun, maka tarif pajaknya 25%

Apabila hadiah yang diterima nilainya di atas Rp 500.000.000 per tahun, maka tarif pajaknya 30%

Wajib pajak luar negeri

Untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan PPh pasal 26 yang nilainya adalah 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku

Wajib pajak badan

Untuk wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Wah, ternyata lebih mendetail ya!

Sudah pasti dong, sebab untuk mendapatkan hadiahnya juga perlu kerja keras. Sehingga pajak sangat menghargainya.

Kalau anda lebih senang dapat hadiah undian atau penghargaan?

Tulis pendapat anda di kolom komentar!

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *