• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Sejak sabtu kemarin 3 April 2021, jagad maya Indonesia disibukkan dengan pernikahan mega bintang Atta dan Aurel. Tidak hanya dilaksanakan dengan mewah, undangannya pun bukan orang sembarangan. Bahkan ada yang menyebut bahwa biaya pernikahan keduanya mencapai miliaran rupiah. Tetapi itu bukan perkara yang susah, sebab Atta juga dikenal sebagai youtuber sukses, sedangkan Aurel juga artis yang merupakan putri sulung penyani kenamaan Anang Hermansyah. Jadi uang bukan masalah. Tetapi pernah ga kepikiran, pernikahan demikian mewah di kalangan publik figur nusantara, apa juga kena pajak?

Jika para publik figur, baik artis atau pejabat tersebut hidup di India, maka harus siap ditarik pajak. Konon sejak 2017, ada undang-undang yang mewajibkan pengenaan pajak untuk pernikahan dengan biaya di atas 500 ribu rupee atau 90 juta rupiah. Besarnya pajak yang dikenakan adalah 10%. Nah, mantab kan? Hal tersebut dilakukan untuk mengerem pemborosan pesta pernikahan, serta membantu pernikahan warga miskin. Jadi subsidi silang begitu maksudnya. Bagaimana dengan di Indonesia, yang pesta pernikahannya juga sering diadakan dengan super duper mewah?

Sampi saat ini memang belum ada aturan khusus yang memotong pajak atas pesta pernikahan di Indonesia. Namun, tentu saja ada komponen-komponen pajak yang masuk di dalamnya. Tentu saja tidak dipisahkan secara khusus. Pajak tersebut diantaranya: pajak sewa gedung, sewa mobil dan wedding organizernya juga kena pajak. Yuk, bahas satu per satu biar tahu berapa kira-kira pajak untuk pernikahan mewah di Indonesia.

Pajak sewa gedung

Jika gedung yang disewa bukan bagian dari hotel, maka merupakan objek pajak. Ketentuan tersebut mengacu pada pasal 4(2) PP 34 tahun 2017. Tarif pajak yang dikenakan adalah 10% dari nilai sewa. Jadi simulasinya adalah sebagai berikut.

Apabila pada pernikahan Atta dan Aurel, sewa gedungnya senilai Rp 50 juta, maka perhitungan pajaknya adalah,

Rp 50 juta x 10% = 5 juta

Sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 5 juta.

Pajak sewa kendaraan

Berikutnya hal tak terpisahkan dari pernikahan mewah adalah kendaraan. Baik kendaraan untuk kedua pengantin atau pengiring. Nah, kalau kendaraan milik pribadi dan mewah pula, maka pajak yang dikenakan adalah PPnBm atau pajak pertambahan nilai atas barang mewah. Kalau pajak yang ini tidak langsung terkait dengan pernikahan, kecuali jika ada mobil mewah untuk hadiah pernikahan. Ya tentu saja akan kena pajak.

Baru akan menjadi bagian dari pajak dalam pernikahan, jika mobil yang dipergunakan adalah sewa. Untuk persewaan mobil akan dikenakan PPh pasal 23 dengan besar tarif pajak 2% dari penghasilan bruto. Ok kita akan simulasikan perhitungan pajak sewa mobil.

Jika dalam pernikahan duo mega bintang tersebut, ternyata ada sewa kendaraan senilai Rp 80 juta, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut.

Rp 80 juta x 2% = Rp 1,6 juta

Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 1,6 juta.

Pajak wedding organizer

Paling penting dari sebuah acara pernikahan mewah, adalah pengatur (organizer) pernikahan. Di tangan merekalah segala kesan yang diharapkan empunya hajat terwujud. Mau pernikahan seperti princess disney, ketimuran atau yang unik, merekalah yang bertanggung jawab.

Dalam pernikahan Atta dan Aurel, tentunya bukan sembarang wedding organizer yang mengerjakannya. Mereka adalah para profesional, yang tentu saja juga dikenakan pajak atas jasanya. Ada banyak pajak yang dikenakan pada wedding organizer, diantaranya: PPh pasal 23, PPh pasal 21, PPh pasal 4 ayat 2, PPh final 0,5%, dan PPN. Karena tidak khusus membahas wedding organizer, tetapi pada pernikahan yang mewah, maka tidak akan dibahas satu per satu.

Hanya ada satu jenis pajak yang berhubungan langsung dengan pernikahan dan wedding organizer. Pajak tersebut adalah sebesar 10% dikenakan pada pengguna jasa wedding organizer. Syaratnya Cuma satu, yaitu wedding organizernya sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Penghitungannya, adalah 10% dikalikan dengan harga jasa.

Simulasi sederhananya, adalah jika harga dari wedding organizer adalah Rp 100 juta, maka perhitungan pajaknya adalah,

Rp 100 juta x 10% = 10 juta

Sehingga klien harus membayar sejumlah Rp 110 juta pada wedding organizer. Kemudian wedding organizer akan menyetorkan pajak senilai 10 juta.

Dari simulasi-simulasi tersebut, maka didapatkan total pajak untuk sebuah pernikahan mewah adalah senilai Rp 16,6 juta. Kalau lebih mahal, ya tentu saja akan naik pajaknya.

Sekarang sudah tahu kan, perkiraan pajak untuk sebuah pernikahan mewah. Bagi anda yang ingin mewujudkannya, ingat kewajiban bayar pajak. Bukankah warga bijak taat pajak.

Ingin tahu lebih banyak tentang pajak, silahkan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar. Atau langsung berkonsultasi dengan ubico accounting and consulting.

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *