• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Penghindaran dan kecurangan pajak, atau dikenal dengan tax avoidance dan tax evasion, adalah dua frasa yang cukup dikenal dalam dunia perpajakan. Keduanya bisa mengurangi penerimaan pajak suatu negara. Sehingga termasuk pelanggaran hukum.

Ternyata keduanya berbeda, dan bahkan penghindaran pajak bisa jadi bukan sebuah pelanggaran. Nah, berikut adalah dua perbedaan mendasar dari tax avoidance dan tax evasion.

  1. Sehubungan dengan hukum

Penghindaran pajak masuk dalam area abu-abu, sebab ada yang diperbolehkan dan tidak. Termasuk tax avoidance yang diperbolehkan adalah memilih metode persediaan yang paling rasional untuk perusahaan, sehingga bisa menekan pengeluaran pajak. Model ini disamakan dengan pilihan pengusaha untuk memilih suplier, yaitu mana yang paling rasional untuk bisnisnya.

Sedangkan tax avoidance yang melanggar hukum adalah yang melibatkan transaksi palsu dan kecurangan lainnya. Sehingga murni sebuah usaha yang sudah mengarah pada tax evasion.

Kecurangan pajak sudah masuk pada pelanggaran. Hal yang dilakukan adalah mencurangi pajak, seperti tidak melakukan pelaporan dengan sengaja, melakukan transaksi palsu dan aneka pelanggaran pajak lainnya. Pelaku tax evasion diancam secara hukum.

  1. Pelaku

Penghindaran pajak banyak dilakukan oleh perusahaan, baik mikro sampai besar. Biasanya tax avoidance, dilakukan dengan membuat tax plan. Tentu saja perlu pemahaman peraturan perpajakan yang cukup untuk melakukannya. Sehingga biasanya melibatkan konsultan pajak.

Kecurangan pajak dilakukan oleh perusahaan atau WP yang benar-benar nekat. Sebab sudah merupakan pelanggaran. Perusahaan besar sangat jarang bahkan tidak ada yang melakukannya. Sebab akan membawa konsekuensi besar bagi kelangsungan perusahaan.

Meski ternyata penghindaran pajak boleh dilakukan, keberadaannya akan mengurangi penerimaan pajak. Padahal pajak adalah sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara. Sehingga perlu ada upaya untuk terus menurunkannya.

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pajak, termasuk penghindaran dan kecurangan pajak, harus berupaya untuk terus menurunkannya. Beberapa langkah yang bisa diambil yaitu:

  1. Memberikan fasilitas pajak

Fasilitas pajak seperti insentif pajak, pengurangan tarif pajak, terbukti akan menurunkan tren tax avoidance  dan tax evasion.

  1. Memperkuat peraturan perpajakan

Peraturan perpajakan juga akan menurunkan tren keduanya. Sebab wajib pajak badan maupun perorangan, akan berupaya mematuhi peraturan.

  1. Memperkuat audit

Audit adalah cara utama untuk menemukan upaya penghindaran maupun kecurangan pajak. Sehingga audit yang kuat akan menurunkan keduanya, dan akan berdampak pada hal berikutnya.

  1. Menurunkan korupsi

Audit akan menurunkan korupsi. Dan ternyata turunnya korupsi akan membuat tax avoidance dan evasion, juga mengalami penurunan. Hal tersebut dibuktikan dalam penelitian kepatuhan pajak yang dilakukan oleh Dosen Universitas Airlangga, Elia Mustikasari pada 2020.

Jadi penghindaran dan kecurangan pajak memang akan terus terjadi. Namun akan selalu ada upaya untuk mengatasinya.

Ingin tahu lebih banyak tentang tax avoidance, silahkan sampaikan pertanyaan anda di kolom komentar.

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *