Setelah melalui perdebatan sengit antar Netizen di dunia maya tentang tentang Dewa Kipas yang kuat diduga bermain curang ketika bermain dengan @GothamChess, maka Master Deddy Corbuzier akhirnya menggelar pertandingan catur antara Dewa Kipas vs Grand Master Irene Kharisma.
Pertandingan ini disiarkan Live melalui channel Youtube Master Deddy Corbuzier dan dalam hitungan menit menjadi trending #1 di Youtube dengan lebih dari 1,3 Juta viewer. Hasil akhirnya?! sesuai tebakan para profesional, GM Irene menjadi pemenangnya, dengan score 3-0 untuk GM Irene.
Menariknya, pertandingan ini menyediakan Hadiah uang Tunai senilai total Rp 300.000.000 yang dibagi kepada pemenang, GM Irene, sebesar Rp 200.000.000 dan kepada yang kalah Rp 100.000.000.
Ketika menyerahkan hadiah tersebut, Master Deddy menyampaikan kalau pajak ditanggung masing-masing penerima. Lalu, seberapa besar pajak yang harus ditanggung mereka?
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang kemudian diatur lebih jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.
Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sedangkan, jika hadiah tersebut berhubungan dengan kegiatan atau perlombaan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:
- dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.
Tarif Progresif Pasal 17 x Nilai Hadiah - dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
20% (atau P3B yang berlaku) x Nilai Hadiah - dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
15% x Nilai Hadiah
Karena Dewa Kipas dan GM Irene Kharisma adalah Wajib Pajak Orang Pribadi maka perhitungannya menggunakan PPh 21 tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto, sebagai berikut:
Dewa Kipas | GM Irene Kharisma | |||
Hadiah | Rp100.000.000 | Rp200.000.000 | ||
Tarif Pajak | ||||
5% | 50.000.000 | 2.500.000 | 50.000.000 | 2.500.000 |
15% | 50.000.000 | 7.500.000 | 150.000.000 | 22.500.000 |
Total Pajak | 10.000.000 | 25.000.000 |
Jadi Dewa Kipas harus membayar pajak sebesar Rp 10.000.000 dan GM Irene harus membayar sebesar Rp 25.000.000. Penyelenggara kompetisi memiliki kewajiban dalam pemotongan/pemungutan pajak atas hadiah tersebut, menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada yang menerima hadiah atau yang dipotong pajaknya.
UBICO Accounting & Consulting – Konsultan Keuangan Perusahaan Anda – Konsultan Akuntansi Perusahaan Anda
Sumber: Ditjen Pajak
UBICO Yth.
Mohon info, dalam kasus di atas, apabila penyelenggara adalah “orang pribadi”/bukan badan, apakah tetap harus memotong, menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT PPh masa? Ataukah para peserta kegiatan menyetor dan melaporkan sendiri?
Mohon pencerahannya.
Salam Mas Mahriza,
Pada dasarnya kewajiban pemotong PPh dibebankan kepada WP Badan. Namun, WP OP dapat menjadi menjadi pemotong PPh selama yang bersangkutan telah ditetapkan oleh KPP sebagai pemotong PPh. Dalam hal pemberi penghasilan bukan pemotong, maka kewajiban pembayaran pajak ditunaikan oleh penerima penghasilan dan dilaporkan di SPT Tahunan.
Terima Kasih