Faktur pajak digunggung merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menyebut faktur pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Istilah faktur pajak digunggung ini tidak secara eksplisit tercantum dalam ketentuan PPN.
Berikut adalah keterangan yang harus tercantum dalam Faktur Pajak Digunggung:
- Nama, alamat dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPnBM yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Catatan:
Faktur pajak digunggung juga dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Sumber: DDTC