• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Kabar Gembira Untuk UMKM, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Pandemi sepertinya belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Perekonomian masih perlu sokongan yang luar biasa. Mulai dari pendanaan untuk menggairahkan belanja masyarakat, hingga beragam insentif, agar bisnis bisa bertahan.

Pemerintah merespon hal tersebut, dengan salah satunya kembali memperpanjang masa insentif pajak. Awalnya insentif pajak diberlakukan hingga akhir juni 2021. Namun setelah mengadakan evaluasi, ternyata diperpanjang hingga akhir tahun.

Termasuk jenis pajak yang memperoleh insentif hingga akhir tahun, yaitu: PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Tentu saja hal tersebut merupakan kabar gembira.

Lalu sebenarnya, UMKM menanggung pajak apa saja?

UMKM menanggung beberapa jenis pajak, diantaranya:

1.PPh Final

Pajak ini adalah pajak yang utama dibayar oleh UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Untuk PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet.

2.Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final

Pajak ini adalah pajak yang dikenakan atas sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya.

3.PPh Pasal 21

Pajak ini dikenakan untuk penghasilan karyawan. Untuk usaha yang belum memiliki karyawan, tentu saja belum perlu untuk membayar pajak.

4.PPh Pasal 23

Pajak ini dikenakan pada transaksi pembelian jasa.

Ketiga jenis pajak tersebut adalah yang minimal atau umum dibayarkan oleh UMKM. Nantinya saat UMKM terus mengalami pertumbuhan, maka jenis pajak yang dibayarkan juga makin beragam.

Untuk insentif pajak yang diberikan pada UMKM adalah PPh final UMKM DTP.

Apa yang dimaksud dengan PPh final UMKM DTP?

UMKM seperti disebutkan sebelumnya menanggung kewajiban pajak sebesar 0,5% dari omzet.

Nah, selama pandemi pemerintah memberikan insentif berupa PPh final UMKM DTP. Artinya UMKM tidak perlu membayar pajak. Sebab beban pajaknya telah ditanggung oleh pemerintah.

Dengan cara tersebut, diharapkan uang yang seharusnya dibayarkan untuk pajak, dapat dipergunakan untuk produktifitas usaha.

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP?

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, maka UMKM perlu mengajukan surat keterangan PP 23 (pemanfaatan insentif PPh final ditanggung pemerintah).

Setelah melakukan pengajuan, maka UMKM tidak perlu membayar pajak.

Laporan realisasi penting dilakukan

Namun perlu diingat, bahwa UMKM tetap harus membuat dan melaporkan realisasi PPh final UMKM DTP.

Laporan realisasi tersebut penting. Karena akan memberikan gambaran tingkat serapan insentif yang diberikan. Sudahkah mencapai target atau belum.

Jadi mumpung insentif pajak diperpanjang sampai akhir tahuh, yuk segera dimanfaatkan.

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *