Pada dasarnya semua jasa akan dikenakan PPN, kecuali dinyatakan lain oleh UU PPN. Jasa pelayanan sosial merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Jasa pelayanan sosial tersebut meliputi:
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Jada pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Jasa pemadam kebakaran
- Jasa lembaga rehabilitasi
- Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
- Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersihat komersial.
Sumber: Ditjen Pajak