• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Jasa yang Tidak Dikenai PPN

ByUbaidillah

Mar 21, 2021 #PPN

Pada dasarnya semua jasa akan dikenakan PPN, kecuali dinyatakan lain oleh UU PPN. Jasa pelayanan sosial merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Jasa pelayanan sosial tersebut meliputi:

  1. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
  2. Jada pelayanan panti asuhan dan panti jompo
  3. Jasa pemadam kebakaran
  4. Jasa lembaga rehabilitasi
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
  6. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersihat komersial.

Sumber: Ditjen Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *