Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian fasilitas berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah atas pembelian mobil baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Adapun mobil tersebut harus memenuhi persyaratan pembelian lokal paling sedikit 70%. Kemudian, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 telah menetapkan 21 Mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah. Mobil apa saja yang mendapatkan fasilitas tersebut? Simak dalam infografis berikut:
- Toyota Avanza
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Grand Max Minibus
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BRV
- Honda HRV
- Suzuki New Ertiga
- Suzuki XL 7
- Wuling Confero
Sumber: Keputusan Menteri Perindustrian No 169 Tahun 2021