Uang kripto, makin moncer saja keberadaannya. Selain memang teknologi infromasi memang makin berkembang. Meski sekarang masih dipergunakan terbatas untuk investasi, namun sudah mulai banyak yang menggunakannya untuk bertransaksi.
Namun sebagai hal yang baru tentu saja banyak kontroversi di dalamnya. Banyak yang menyebutkan uang kripto memiliki aneka kelebihan yang tidak dimiliki mata uang biasa. Akan tetapi tidak sedikit yang khawatir dengan keberadaan uang kripto.
Entah mengikuti pendapat pertama atau kedua, jelasnya uang kripto sudah menjadi bagian kemajuan teknologi informasi.
Lalu, bagaimana pandangan syariah terhadap uang kripto?
Dilansir dari detik.com pada 27 Mei 2021, Dosen Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, memberikan penjelasan yang menarik.
Menurutnya uang kripto memiliki kelebihan dan kekurangan, yang ditinjau dari beberapa segi, terutama regulasi dan syariah.
Kekurangan Uang Kripto
Menyarikan dari penjelasan Irfan, kekurangan uang kripto, terutama terletak pada tiga hal. Pertama adalah dalam hal ancaman perekonomian, kedua regulasi dan ketiga syariah.
Pertama adalah ancaman perekonomian. Hal ini berkaitan erat dengan nilai mata uang kripto yang sangat volatile, atau naik turun dengan drastis. Jika dipergunakan sebagai valuasi kekayaan, maka akan mengakibatkan dampak buruk bagi perekonomian.
Sebuah contoh sederhana, krisis ekonomi terjadi salah satunya adalah disebabkan nilai mata uang yang sangat volatile. Sehingga kemudian mengganggu aktivitas perekonomian secara keseluruhan. Padahal nilai mata uang resmi telah dilindungi dengan beragam regulasi, agar selalu stabil.
Lalu bagaimana jika uang kripto dipergunakan sebagai valuasi kekayaan? Padahal sangat bergejolak nilainya. Maka dikhawatirkan akan sangat berbahaya bagi perekonomian negara, karena meningkatkan ketidakpastian dan spekulasi. Jika sudah demikian maka jelas yang akan diuntungkan hanya sebagian kecil orang, dan merugikan lebih banyak pihak.
Kedua adalah kekurangan dari segi regulasi. Di Indonesia, uang kripto masih belum bisa diterima sebagai alat transaksi. Sebenarnya bukan hanya Indonesia, banyak negara lain yang juga masih belum bisa menerimanya. Oleh sebab itu penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Ketiga dalam hubungannya dengan syariah, uang kripto belum bisa masuk dalam bursa berjangka syariah. Karena bursa tersebut, mensyaratkan adanya bukti fisik. Sedangkan uang kripto tidak memilikinya. Benar-benar hanya virtual.
Kelebihan Uang Kripto
Lalu kelebihan uang kripto sesuai penjelasan Erfan, salah satunya adalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Kedua kelebihan tersebut dapat terwujud, karena penggunaan teknologi blockchain pada uang kripto. Dengan teknologi tersebut memiliki potensi untuk meminimalisir pemalsuan dan penyebaran data pribadi.
Sehingga uang kripto bisa memiliki transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, dibandingkan mata uang resmi. Karena semua bisa diperiksa secara real time. Bergeraknya pasar uang kripto, juga sangat tergantung pada para penggunanya. Sehingga akan meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh pihak pembuat regulasi. Intinya bahwa semua orang memiliki akses yang sama terhadap keberadaan uang kripto.
Baik transparansi maupun akuntabilitas, adalah hal yang sangat penting dalam bentuk perekonomian apapun. Apalagi ekonomi syariah yang mengedepankan integritas dalam upaya mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Sehingga adaptasi teknologi blockchain dari sisi syariah, sangat berguna untuk penyaluran wakaf maupun zakat.
Maka uang kripto memang masih akan terus berkembang. Masih sangat dini untuk menyatakannya cukup menguntungkan atau merugikan. Oleh sebab itu kajian-kajian syariah sehubungan dengan uang kripto, perlu untuk lebih ditingkatkan. Harapannya, ekonomi syariah benar-benar mampu mewujudkan kehidupan yang lebih baik.