Pekan ini, bank syariah ramai dibicarakan. Bukan karena ada peraturan baru, atau ada bank syariah yang baru berdiri. Namun ramai karena, bersengketa dengan pengusaha Jusuf Hamka.
Berdasarkan penuturan Jusuf Hamka, beliau menyebutkan bahwa ada bank syariah swasta yang tidak syariah. Karena adanya pembayaran bunga tetap, bukannya bagi hasil seperti yang selama ini menjadi ciri khas bank syariah.
Bank syariah memang memiliki ciri khas, tidak mengenakan bunga, tetapi bagi hasil. Karena sistem bunga, yang dikenal sebagai riba adalah haram. Sedangkan yang haram, sudah pasti dilarang dalam ekonomi syariah termasuk perbankan syariah.
Lalu sebenarnya, apa yang membedakan antara sistem bunga dan bagi hasil?
Setidaknya ada 5 perbedaan antara keduanya, seperti di bawah ini.
1. Asumsi
Perbedaan pertama antara keduanya adalah asumsi. Pada sistem perbankan konvensional, perusahaan atau peminjam dianggap selalu menerima keuntungan. Oleh sebab itu, bunga ditetapkan di awal. Kemudian pembayaran bunganya tetap, sepanjang periode utang.
Asumsi yang dipergunakan pada bank syariah adalah bagi hasil. Sehingga perjanjian di awal yang ditetapkan adalah bagi hasil. Oleh sebab itu, saat diterima keuntungan besar, maka baik pengusaha maupun bank syariah, akan mendapatkan hasil yang besar. Namun jika keuntungannya rendah, tentu saja hasilnya akan rendah.
2. Dasar
Bunga pengenaannya didasarkan pada pokok pinjaman. Ada yang sistem bunga flat (tetap), naik atau turun.
Bagi hasil pengenaannya adalah berdasarkan rasio bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan yang telah disepakati saat akad di awal.
3. Kinerja Usaha
Untuk perbankan konvensional, pengenaan bunga tidak peduli dengan kinerja perusahaan. Apapun keadaan perusahaan, mau untung atau buntung, bunga yang dibayarkan tetap.
Berbeda dengan bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, sangat memperhatikan kinerja usaha. Karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap pendapatan yang akan diperoleh dan akan dibagi hasil.
4. Kehalalan
Sistem bunga, dianggap merugikan oleh beberapa agama, terutama islam. Alasannya karena menimbulkan kesengsaraan bagi peminjam dana.
Lain dengan bagi hasil yang tidak bertentangan dengan agama apapun. Kegiatan ini juga telah lama dipraktikkan di tengah masyarakat.
5. Pembayaran
Perbedaan kelima adalah mengenai pembayaran. Untuk bunga apapun kondisi perusahaan, harus membayar bunga. Meskipun perusahaan rugi, bunga dan pokok pinjaman tetap wajib dibayarkan.
Pada bank syariah, karena menganut sistem bagi hasil. Maka baik dalam keadaan untung, maupun rugi ditanggung bersama.
Meski perbedaa keduanya telah tampak begitu jelas, dalam kenyataannya banyak bank syariah yang masih konvensional. Sehingga timbullah kasus seperti yang menimpa Jusuf Hamka. Sehingga yang diperlukan saat ini adalah peningkatan literasi perbankan syariah. Baik untuk pelaku perbankan syariah, maupun masyarakat sebagai sasaran perbankan syariah.