• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Bunga bank adalah hal yang dikenal sejak lama, dan menurut sebagian besar ekonom islam dan ulama ahli fiqih termasuk dalam riba.

Riba seperti banyak dibahas mendatangkan kerugian terutama untuk golongan yang lemah. Di jaman Rasulullah, riba dikenakan kepada orang-orang yang miskin dan butuh untuk makan. Kemudian mereka dieksploitasi sedemikian rupa, hingga hutangnya jadi berlipat ganda.

Riba saat sekarang, ternyata tidak hanya tentang si kuat mengeksploitasi yang lemah. Ada banyak ragamnya. Dan bahkan utang bonus riba di Bank, ternyata yang memanfaatkan adalah para pengusaha besar.

Apakah itu tetap merupakan riba? Karena pengusaha besar tidak dieksploitasi, tetapi mereka justru mendapatkan banyak keuntungan dari utang tersebut.

Oleh sebab pendapat tersebut, maka beberapa orang memandang bunga adalah sesuatu yang meragukan (syubhat). Mungkin saja boleh jika tidak berlebihan.

Tetapi sebenarnya efek bunga (riba) tetap saja buruk bagi perekonomian secara makro.

Sebuah ilustrasi sederhana, seorang investor atau pemilik modal, cenderung berinvestasi pada sektor keuangan (moneter), dibandingkan riil. Hal ini dikarenakan adanya bunga. Jika seorang investor tadi menanamkan uangnya pada sektor moneter, maka ia akan bisa memastikan berapa imbal hasil yang akan diperolehnya. Acuannya cukup dengan melihat suku bunga.

Lain jika ia menanamkan modalnya pada sektor riil, maka prediksinya lebih rumit. Ia harus memprediksi kondisi perekonomian yang terdiri dari banyak faktor. Kemudian ia juga harus mempertimbangkan faktor internal dari perusahaan yang bergerak di sektor riil tersebut. Intinya banyak variabel yang harus diperhitungkan.

Ternyata tidak hanya satu investor yang berpikiran demikian. Banyak sekali dan hampir semua berpikir sama. Maka bunga menimbulkan dampak sektor riil bergerak lebih lambat dibandingkan moneter.

Seperti yang disebutkan dalam tulisan Kalsum (2014), bahwa uang beredar tiap harinya mencapai USD 3,4 – 4 T. Namun untuk peredaran barang dan jasa hanya mencapai USD 7 T per tahun. Sebuah kesenjangan yang sangat mencolok. Sehingga tidak perlu heran jika kini lembaga investasi dan keuangan berkembang demikian cepat.

Kondisi yang tidak seimbang antara sektor moneter dan riil tersebut oleh Peter Ducker disebut sebagai decoupling, yakni suatu kondisi terlepasnya ikatan sektor riil dan moneter.

Kondisi decoupling inilah yang kemudian akan membentuk bubble atau gelembung perekonomian. Bubble ini akan mengakibatkan terjadinya aliran modal yang besar, namun sektor riil-nya sangat rendah. Saat semakin membesar, maka akan meledak dalam bentuk krisis ekonomi. Kejadian yang demikian telah berulang kali terjadi, dalam beragam bentuk, termasuk salah satunya krisis subprime mortgage di Amerika Serikat, yang mengakibatkan krisis ekonomi di 2008.

Jadi, bunga yang dikategorikan riba dalam syariah islam, memang tidak berlebihan jika dilarang atau diharamkan. Karena efeknya bukan hanya eksploitasi pada individu, namun juga pada dunia secara keseluruhan.

Oleh sebab itu, ekonomi islam haruslah manjadi wasilah terciptanya perekonomian yang lebih baik di masa mendatang. Bukan hanya untuk negara muslim, namun masyarakat dunia secara menyeluruh.

Wallahu a’lam bis sawab!

Referensi

Kalsum, Ummi.2014. Riba Dan Bunga Bank Dalam Islam (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat). Jurnal Al-‘Adl, Vol. 7 No. 2, Juli 2014

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *