• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Photo by Nataliya Vaitkevich from Pexels

Pajak adalah andalan pendapatan pemerintah, baik di kala keadaan ekonomi baik-baik saja, atau semasa krisis. Seperti keadaan krisis ekonomi akibat pandemi yang terjadi sekarang, pajak juga tetap jadi andalan.

Oleh sebab itu banyak kebijakan pemerintah seputar pajak yang digelontorkan, sepanjang pandemi. Sebut saja ada insentif pajak dan rencana perubahan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).  

Jenis pajak yang dikenakan dua kebijakan tersebut juga beragam. Salah satunya adalah PPN.

Ada beragam masukan untuk PPN pada usulan perubahan KUP. Seperti bakal dikenakannya PPN pada bahan kebutuhan pokok, dan rencana penggunaan multitarif. Lalu apa sebenarnya perbedaan multitarif, dengan tarif PPN yang berlaku selama ini?

Tarif Tunggal

Tarif PPN yang berlaku di Indonesia selama ini adalah tarif tunggal atau single rate. Besarnya tarif tersebut adalah 10%. Undang-undang yang mengatur tentang tarif tunggal tersebut adalah UU PPN Pasal 7 ayat (1).

Model tarif ini sebenarnya ada dua. Pertama adalah yang berlaku umum untuk seluruh barang dan jasa.

Sedangkan yang kedua adalah untuk pajak ekspor, tarifnya adalah 0%. Alias tidak ada pajak untuk ekspor.

Pengenaan tarif tunggal, menurut para ahli sangat efisien. Sebab mudah dalam penghitungan, pencatatan dan pengadministrasian. Oleh sebab itu meningkatkan kepatuhan pajak. Namun benarkan yang efisien, memang bisa menciptakan keadilan? Padahal pajak salah satu tujuannya adalah menciptakan keadilan.

Multitarif

Oleh karena kebutuhan untuk keadilan tersebut, maka muncullah PPN dengan multitarif.

PPN dengan multitarif, artinya akan ada barang dan jasa yang dikenakan PPN umum, dan ada yang dikenakan PPN khusus.

PPN khusus tersebut bisa lebih rendah dibandingkan yang berlaku umum atau reduced rate, atau justru lebih tinggi. Tentu saja menyesuaikan dengan jenis barang dan jasanya. Hal inilah yang disebut dengan memenuhi asas keadilan.

Di Indonesia sendiri, ada rencana pengenaan PPN pada bahan pokok. Kemudian juga usulan perubahan PPnBM menjadi PPN. Tentunya tarif atas kedua barang tersebut perlu untuk berbeda. Dengan pengenaan multitarif ini, maka asas keadilan pajak akan terpenuhi. Kemudian juga karena range pengenaan PPN-nya lebih beragam, maka penerimaan pajak akan lebih besar.

Negara-negara dengan tarif tunggal dan multitarif

Saat ini sudah banyak negara menerapkan kedua tarif PPN tersebut. Tentu saja karena kebutuhan untuk efisiensi, penambahan penerimaan pajak, dan asas keadilan.

Cara pengenaannya adalah ada PPN yang berlaku umum untuk seluruh barang dan jasa. Kemudian ada jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif khusus PPN, baik lebih rendah atau lebih tinggi.

Contoh negara yang telah menerapkan keduanya adalah Austria dan Prancis.

Di Austria tarif umum untuk PPN adalah 20%. Kemudian untuk tarif yang lebih rendah dikenakan pada barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar seperti: bahan makanan (kecuali minuman beralkohol), produk farmasi, atau transportasi penumpang (kecuali penerbangan domestik). Sedangkan Prancis juga menerapkan tarif umum 20%. Sedangkan untuk reduced rate adalah 2,1% untuk produk farmasi, 5,5% untuk bahan makanan, dan 10% atas akomodasi hotel.

Bagaimana dengan di Indonesia? Akankah juga dikenakan multitarif?

Hal tersebut masih dikaji dan diusulkan dalam perubahan KUP. Apapun nanti keputusannya, semoga menjadi jalan untuk menuju kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Sumber:

news.ddtc.co.id, 2021

EY Global, 2021

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *