• Fri. Dec 8th, 2023

UBICO News

Portal Berita Akuntansi, Pajak, Keuangan dan Bisnis Terpercaya

Dalam urusan pajak pertambahan nilai (PPn), dikenal istilah pajak masukan, pajak keluaran, dan pengkreditan pajak masukan. Istilah-istilah tersebut selalu menempel pada pengusaha kena pajak (PKP).

Apa itu pajak masukan dan pajak keluaran?

Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan pada PKP, saat melakukan pembelian barang atau jasa. Jadi pada posisi ini PKP adalah sebagai pembeli.

Lalu, untuk pajak keluaran adalah pajak yang dibayarkan ketika PKP menjual barang atau jasa. Pada posisi ini PKP bertindak sebagai penjual.

Coba cek ilustrasi berikut!

Bapak Amin adalah pemilik toko sepatu, ia melakukan pembelian sepatu untuk mengisi persediaan di tokonya. Pada posisi ini, Bapak Amin dikenakan pajak masukan.

Kemudian sepatu-sepatu yang dipesan telah datang, dan Pak Amin segera memajangnya di toko untuk menjualnya. Tentu saja Bapak Amin menetapkan PPn di setiap sepatu yang ia jual. Pada posisi ini, Pak Amin adalah sebagai penjual, maka ia dikenakan pajak keluaran.

Dari kedua kondisi tersebut, seringkali ada kelebihan pada pajak masukan atau keluaran. Jarang sekali dan hampir tidak mungkin ada pajak masukan sama dengan keluaran, karena PKP tentu menetapkan laba untuk setiap penjualannya.

Jika terjadi kelebihan pajak masukan atau keluaran, bagaimana perlakuannya?

Apabila pajak masukan lebih besar, maka kelebihannya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusi.

Ilustrasi pajak masukan lebih besar:

Pajak masukan                    : Rp 5.000.000

Pajak keluaran                     : Rp 4.000.000

Kelebihan pajak masukan : Rp 1.000.000

Maka jumlah Rp 1.000.000 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusi.

Namun jika pajak keluaran yang lebih besar, maka kelebihannya harus disetorkan ke kas negara.

Ilustrasi pajak keluaran lebih besar:

Pajak masukan                    : Rp 5.000.000

Pajak keluaran                     : Rp 6.000.000

Kelebihan pajak keluaran  : Rp 1.000.000

Jumlah Rp 1.000.000 kelebihan pada pajak masukan tersebut harus disetorkan ke kas negara, yang biasanya disebut dengan PPn kurang bayar.

Bagaimana dengan pengkreditan pajak masukan?

Tentunya dalam jangka waktu tertentu, akan terjadi berselang-seling kelebihan pajak masukan dan keluaran. Untuk mengatasi kondisi tersebut, kemudian dikenal istilah pengkreditan pajak. Berikut adalah ilustrasi sederhananya.

Pada masa pajak januari, Bapak Amin membayar pajak masukan senilai Rp. 5.000.000, sedangkan pajak keluarannya adalah Rp 3.000.000

Kemudian pada masa pajak bulan berikutnya yaitu februari, Bapak Amin membayar pajak masukan senilai Rp 4.000.000, dan pajak keluaran senilai 6.000.000

Untuk kasus tersebut, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut

Bulan Januari

Pajak masukan                    : Rp 5.000.000

Pajak keluaran                     : Rp 3.000.000

Kelebihan pajak masukan : Rp 2.000.000 (jumlah ini dapat dikompensasikan untuk periode berikutnya)

Bulan februari

Pajak masukan                    : Rp 4.000.000

Pajak keluaran                     : Rp 6.000.000

Kelebihan pajak keluaran  : Rp 2.000.000

Kelebihan pajak masukan

(bulan januari)                      : Rp 2.000.000

Maka terutang pajak            : Rp 0

Tapi ingat, tidak semua pajak masukan bisa dikreditkan.

Simak ketentuan pengkreditan pajak berikut!

Untuk pengkreditan pajak masukan berkaitan erat dengan kondisi faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) PPN. Dalam pasal tersebut, diatur mengenai faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan.

Faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan diantaranya:

  1. Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
  2. Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang sama, masih boleh dikreditkan di masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
  3. Pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material.
  4. Pajak masukan yang dikreditkan harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat:
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Sedangkan faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, diantaranya:

  1. Perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan “dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak”;
  5. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  6. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
  7. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi;
  8. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya :
  • tidak memenuhi ketentuan informasi minimal sebagaimana di atas;
  • tidak memenuhi persyaratan formal dan material; atau
  • tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  1. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
  2. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Setelah mengetahui mengenai persyaratan faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pengkreditan pajak masukan. Untuk penghitungan pengkreditan pajak masukan, akan disampaikan pada artikel berikutnya.

Jadi ikuti terus update perpajakan dari Ubico news, persembahan dari UBICO accounting & consulting.

Pingin tahu lebih banyak tentan PPn, silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar.

By Wewin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *